Jual Racun Tikus Senilai Rp91 Juta, Dua Warga Solo Menjadi Korban Penipuan di Ngawi
Editor: Arief
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 08 September 2022 20:39 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dua wanita asal Surakarta menjadi korban penipuan sewaktu menjual barang dengan cara cash on delivery (COD) di wilayah Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Senin (15/8/2022) lalu.
Berawal dari Maria Setyo Utami (34) bersama Bonsai Watik (28) warga Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, menjual barangnya berupa racun tikus senilai Rp91 juta melalui media sosial (medsos) kepada Setyawan, yang mengaku warga Gendingan, Ngawi.
BACA JUGA:
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Pascabanjir, Polres Ngawi Aktif Pantau Debit Air
"Jadi awalnya kita dapat pesanan barang dengan sistem COD. Setelah mengirim share lokasi, langsung kita kirim barangnya ke Gendingan," jelas Maria Setyo Utami saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Selanjutnya, kedua wanita bersama sopir mengirim pesanan berupa racun tikus ke lokasi titik temu, ternyata, sudah ditunggu oleh seorang pria dan wanita di depan ruko kosong.
Melihat kedua orang itu dan memastikan mereka adalah pembeli barangnya, Maria bersama Watik menurunkan barang pesanan tersebut.
Lalu, Pria yang mengaku sebagai Setiawan, mengajak ke rumahnya untuk proses pembayaran secara tunai.
Simak berita selengkapnya ...