Korupsi Pungutan Pajak BPHTB dan PBB Senilai Rp1 Miliar, Kejari Batu Tetapkan Dua Tersangka
Editor: Arief
Wartawan: Adi Wiyono
Kamis, 08 September 2022 21:19 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Kedua tersangka berinisial AFR dan J ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Batu, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:
Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Dengan mendatangkan 53 saksi yang terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT serta Wajib Pajak.
Penyidik menyebutkan, kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.084 miliar itu bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB dari yang sudah menjadi ketetapan Pemkot Batu, telah diubah oleh kedua tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan proses penahanan yang dilakukan terhadap kedua tersangka sudah memenuhi persyaratan.
"Dari hasil penyidikan, terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama dengan tersangka J, menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota" ucapnya.
Menurutnya, mengubah NJOP tanpa ada penetapan Walikota adalah melanggar Pasal 51 ayat 3, PERDA Kota Batu No.7/2019, tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat 3, dan PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.
"Penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak," jelasnya
Selain itu, kata Edi, tersangka membuat NJOP baru yang tidak sesuai dengan prosedur, hal itu melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5.
"Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan, yakni mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dan Pasal 6 ayat 3, tentang Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi" bebernya kepada awak media.
Simak berita selengkapnya ...