Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rebalas, Sabar Siap Jadi Justice Collaborator
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Sabtu, 10 September 2022 00:05 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dikabarkan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan Sabar, Mantan Pj Kades Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Selain Sabar, Tim Tipidkor Polda Jatim juga telah meminta keterangan Mantan Camat Grati Nanang Muji Laksono, Kasi PMD Kecamatan Grati Nanik, dan Sekretaris DPMD Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Ditreskrimum Polda Jatim SP3 Kasus Investasi Bodong
Kecelakaan Tol Porong-Sidoarjo, Polisi Tes Urin Pengemudi Porsche
Tinjau Integrated Terminal BBM Perak, Pj Gubernur Jatim Pastikan Stok BBM dan LPG Cukup
Polda Jatim Gandeng LSM Gapura Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Kemudian, Seketaris Desa Rebalas Matechul, Bendahara Desa Evi Nur Azizah, Kaur Desa Sulaiman, Pendamping Desa Rebalas Misbahul Munir, dan Usman selaku Pendamping Desa tingkat kecamatan. Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Grati pada 2 Juni 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Grati AKP Wilang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Polda Jatim.
"Mereka dimintai keterangan tentang DD dan silpa tahun anggaraan 2021," ujar Wilang, Jumat (9/9/2022).
Sementara Udik Suharto, Penasihat Hukum (PH) Sabar, menyatakan kliennya siap menjadikan justice collaborator untuk mengungkap kasus penyelewengan DD, ADD, dan BKK tersebut.
Simak berita selengkapnya ...