Jadwal Sim Keliling di Surabaya, Cek Lokasinya
Editor: Arief
Senin, 19 September 2022 06:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum jatuh tempo yang sudah tertera pada SIM.
Ada beberapa cara untuk memperpanjang SIM. yaitu dengan cara offline maupun online. Jika Online, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA:
Polri Terbitkan Buku Kisi-kisi Berisi 1.200 Soal Agar Warga Lulus Ujian SIM
Ada Tambahan Server, SIM Corner di Surabaya Alami Gangguan
Sat Set, Buat SIM di Satpas Singosari Tak Perlu Repot
Studi Tiru ke Polres Gresik, Polda Kepulauan Bangka Belitung Contoh Pelayanan Publik
Namun, pemohon perpanjangan juga bisa melakukan perpanjangan dengan cara offline. Yaitu, dengan mendatangi gerai-gerai yang sudah tersedia.
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM, diantaranya, SIM yang digunakan masih aktif atau tanggal jatuh tempo tidak melebihi batas, membawa KTP atau surat keterangan sebagai pengganti KTP.
Warga Kota Surabaya, bisa mendatangi gerai yang tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Simak berita selengkapnya ...