Banding Ditolak! Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri
Editor: Arief
Senin, 19 September 2022 14:24 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Majelis sidang kode etik permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) ini bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:
Wujudkan Ketahanan Pangan, Pangdam V/Brawijaya Panen Raya Padi di Ngawi
Ini yang Dilakukan Kapolres Kediri Kota saat Operasi Ketupat Semeru 2024
Wujud Sinergitas dan Lingkungan Bebas Halinar, Rutan Magetan Gelar Apel Siaga Bersama TNI-Polri
Jelang Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolres Bangkalan Cek Kendaraan Dinas
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," katanya dikutip BANGSAONLINE.com.
Ia menyatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Sehingga, tetap dijatuhi sanksi PTDH.
Simak berita selengkapnya ...