14 Tahun Sertipikat Tak Kunjung Terbit, Warga Sumenep Ajak Pemohon Lain Terus Desak BPN
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Senin, 19 September 2022 19:06 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumenep tidak kujung terbitkan sertipikat tanah atas pemohon Suwardi (45) warga Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, meski sudah 14 tahun lamanya. Pegantian pimpinan sudah sering terjadi namun juga tak seorangpun menerbitkannya.
“Kami heran ada apa gerangan permohonan kami tidak segera dikabulkan. Padahal kami permohonan itu sudah mengantongi surat keputusan dari Pengadilan (Negeri) Sumenep yang pada tahun 2022 sekarang keputusan pengadilan yang telah inkrah Putusan Pengadilan Negeri Sumenep teranggal 09 Maret 2022 dengan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Smp BPN Sumenep masih belum menerbitkan sertipikat yang dimohon oleh saya sebagai pemohon,” katanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/09/2022).
Derita panjang yang dialami Suwardi belum terobati, sebab permohonan itu belum dicapainya. Karenanya, ia bersama pemohon lainnya akan terus mendesak pihak BPN Sumenep untuk segera menerbitkannya.
“Sebab bagi BPN tidak alasan untuk tidak menerbitkan permohonan kami yang sudah 14 tahun lamanya kami telah memohonnya,” imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...