Kejari Kota Batu Tahan Dua Tersangka Pencurian Iphone 12 Pro Max
Editor: Arief
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 19 September 2022 21:17 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, menahan dua orang tersangka kasus pencurian handphone (Hp) Iphone 12 Pro Max berinisial M dan DF.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, mengatakan penyidik Polsek Bumiaji menyerahkan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti.
BACA JUGA:
4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Penyaluran KUR Bermasalah, Kejari Kota Batu Ungkap Keterlibatan Oknum Bank
Program Jaga Desa, Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Ngaglik
DPMPTSP Kota Batu Dorong Pelaku UMKM Go Digital
"Kepada JPU Tindak Pidana Umum Kejari Batu dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka M dan DF, melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP," katanya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Senin (19/9/2022).
Diketahui, keduanya melakukan pencurian di Toko Petshop, Jalan Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022) lalu.
Kejadian itu, kata Edi, berawal saat korban RH, pemilik Toko Petshop, melayani kedua tersangka yang berpura-pura sebagai pembeli.
Simak berita selengkapnya ...