Kejari Kota Batu Tahan Dua Tersangka Pencurian Iphone 12 Pro Max
Editor: Arief
Wartawan: Adi Wiyono
Senin, 19 September 2022 21:17 WIB
Keduanya berbagi tugas. Satu orang pelaku bertugas mengalihkan pemilik toko dengan cara mengajak berbicara. Pelaku lainnya mengambil HP merk Iphone 12 Promax milik korban yang berada di atas meja kasir.
Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Dari kejadian tersebut, lorban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.
"Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: Prin - 916 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 dan Nomor: Prin - 917 /M.5.44/Eoh.2/09/2022, tanggal 19 September 2022, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan jenis rutan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Malang," bebernya.
Oleh jaksa penuntut umum, dua pelaku tersebut, ditahan selama 20 hari, sejak 19 September-08 Oktober 2022 dan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang agar segera dapat disidangkan. (adi/rif)