Disnaker Jember Kembali Fasilitasi PT PMP dengan Para Buruh Pabrik Soal PHK Sepihak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 20 September 2022 18:15 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember kembali fasilitasi PT Penyelesaian Masalah Property (PMP) melakukan musyawarah atau bipartit untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan buruh pabriknya yang mereka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Hari ini, Selasa (20/9/2022) merupakan pertemuan kedua dalam musyawarah bipartit yang difasilitasi oleh Disnaker. Pada pemberitaan sebelumnya, kasus ini dikabarkan sebagai kejadian PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni PT PMP.
BACA JUGA:
Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah
Puluhan buruh produksi industri Bobbin yang dinaungi oleh PT PMP itu mengadu kepada Disnaker Jember, yang mereka anggap sebagai orang tua bagi para buruh, atas kejadian PHK yang mereka alami.
Pada pertemuan bipartit pertama yang difasilitasi oleh Disnaker, kedua belah pihak barulah dapat saling mengutarakan pendapat yang mungkin bersilangan. Tidak cukup sampai di situ, pihak buruh meminta kebijaksanaan kepada perusahaan agar dapat memberi tambahan pesangon sebagai bentuk apresiasi kerja puluhan tahun yang mereka lakukan untuk Unit Produksi Bobbin.
Hal tersebut kemudian mengerucut pada penundaan jawaban atas permintaan yang dilontarkan oleh buruh yang ter-PHK.
Hingga pada akhirnya, pertemuan untuk bipartit kembali difasilitasi oleh Disnaker Jember di hari ini. Yuyun selaku perwakilan dari para buruh yang ter-PHK mengaku menunggu jawaban atas permintaan pada pertemuan selanjutnya. Kendati demikian, hasil dari bipartit yang kedua ini kembali memberi kesan yang mengecewakan bagi mereka.
"Pertemuan hari ini dengan perusahaan, ternyata tidak ada hasil. Karena perusahaan tidak bisa memenuhi keinginan kami untuk meminta uang tambahan apresiasi kerja itu. Jadi kami kecewa sebenarnya," ungkapnya.
Yuyun menyampaikan bahwa pihak perusahaan dengan jelas menolak permintaannya. Sebab, dirasa apa yang telah mereka berikan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perusahaan tetap bersikukuh tidak ada uang tambahan untuk kami, karena dirasa katanya sudah sesuai," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...