Dituding Terima 'Sogokan' Karena Tangguhkan Penahanan Tersangka Penista Agama, Polres Gelar Audiensi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 20 September 2022 20:04 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menggelar audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat di ruang command center mapolres setempat, Selasa (20/9/2022).
Audiensi itu menindaklanjuti banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan kasus penistaan agama, berupa pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
BACA JUGA:
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Sebab, saat ini Polres Gresik menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto.
"Dalam pertemuan ini, kami menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penistaan agama. Kami sampaikan bahwa saat ini sedang melengkapi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam audiensi yang dihadiri LSM, pengurus ormas, dan para pelapor.
Dalam kesempatan itu, kasatreskrim juga membantah adanya isu uang pelicin dalam penangangan kasus tersebut. Khususnya terkait penangguhan penahanan para tersangka. Menurutnya, penahanan tersangka ditangguhkan karena secara administrasi sudah terpenuhi.
"Kami memastikan, bahwa isu yang beredar ada uang pelicin itu tidak benar. Kami pastikan, tidak ada sedikit pun uang pelicin dalam penanganan kasus ini. Juga tidak ada intervensi dari mana pun. Kami masih sesuai jalur hukum. Kami diawasi oleh pengawasan internal dan eksternal. Termasuk kegiatan ini, juga sebagai upaya untuk pengawasan dari internal dan eksternal," terangnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Gresik yang telah mengawasi secara ketat perkembangan kasus dugaan penistaan agama. "Sehingga bisa segera selesai dengan cepat," jelasnya.
Wahyu menyatakan pemberkasan kasus itu sudah selesai, sehingga polres akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Simak berita selengkapnya ...