Nyambi Edarkan Sabu di Lawang Seketeng, Penjual Buah Gubeng Masjid Surabaya Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 21 September 2022 20:03 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Penjual buah asal Jl. Gubeng Masjid bernama MH (38) ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya karena diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan kepada MH tersebut dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB, di dalam kamar kos Jl. Lawang Seketeng, Surabaya.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pembunuh Pencari Kepiting di Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Surabaya
Polisi Beberkan Penyebab Korban Tewas Kecelakaan di Kawasan SIER
RHU Dilarang Beroperasi saat Ramadan, Begini Respons Satintelkam Polrestabes Surabaya
Selama penangkapan ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan masing-masing berat, 0,22 gram satu bungkus, 0,21 gram sebanyak tiga bungkus, 0,19 gram sebanyak tiga bungkus, dengan berat total 1,42 gram.
Pengakuan MH bahwa barang tersebut diperoleh dari bandar yang diketahui berinisial MAT pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Transaksi yang dilakukan MAT menyuruh kurir bernama Rian untuk mengantar sabu sabu kepeda MH.
Simak berita selengkapnya ...