Kakek di Sidoarjo Jalani Sidang atas Kasus Memasuki Rumahnya Sendiri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kakek di Sidoarjo Jalani Sidang atas Kasus Memasuki Rumahnya Sendiri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 22 September 2022 12:17 WIB

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mariyadi, kakek berusia 65 tahun di harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa Pengadilan Negeri . Kakek sebatang kara itu harus menjalani sidang atas perkara dugaan memasuki rumahnya sendiri yang sudah bertahun-tahun dia tempati di Jalan Raya Sawunggaling, Dusun Jemundo, Kecamatan Taman, .

Kasus yang menjerat Mariyadi bermula pada tahun 2013 saat dirinya meminjam uang kepada Tommy, warga Surabaya senilai Rp225 juta untuk menyelesaikan pelunasan pembayaran pinjaman agunan di Bank DKI. Agar bisa meminjam uang tersebut, Mariyadi pun menyerahkan sertifikat lahan rumahnya dengan nomor SHM 712 dan 1004 kepada Tommy.

Kemudian di tahun yang sama pula, Tommy mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada Mariyadi tanpa alasan yang jelas. Kaget karena ada uang masuk Rp400 juta, Mariyadi pun menanyakan uang itu untuk peruntukan apa. Saat itu pihak Tomy menjawab uang itu untuk pelunasan lahan yang dia (Mariyadi, red) agunkan ke Tommy.

Di tahun 2015, Mariyadi pun berusaha melunasi utang atau agunan yang dia pinjam ke Tommy senilai Rp 625 juta. Tetapi nomor handphone Tommy tidak nisa dihubungi alias tidak aktif. Begitu pun saat pihak Mariyadi berusaha mencari keberadaan Tommy untuk membayar utangnya tersebut, ia tidak menemukan Tommy di mana.

Hingga di tahun 2020, Mariyadi kaget bukan kepalang saat dirinya dipanggil oleh pihak Polresta karena dilaporkan oleh Tommy atas dugaan pidana melanggar Pasal 167 dan pasal 385.

"Jadi awalnya klien kami utang piutang dengan saudara Tommy, dengan agunan sertifikat lahan rumah 400 meter persegian. Utang Rp225 juta awalnya, kemudian klien kami ditransfer lagi oleh saudara Tommy Rp400 juta, katanya untuk pelunasan. Saat itu klien kami (Mariyadi, red) diajak ke notaris untuk membawa sertifikatnya guna diakad jual belikan (AJB). Karena ketidaktahuan klien kami, dia pun menuruti dan setelah di notaris klien kami disuruh tanda tangan di dokumen kosong. Padahal klien kami tidak ingin menjual lahanya itu ke siapa pun," ungkap Kuasa Hukum Mariyadi, Ood Chrisworo saat ditemui di Pengadilan Negeri , Kamis (21/9/2022).

Lebih lanjut, Ood mengungkapkan jika kliennya yang saat ini sudah berumur dan punya riwayat penyakit stroke ditahan oleh Penyidik Polresta . Pihaknya berusaha meminta penangguhan agar kliennya bisa menjadi tahanan rumah atau tahanan kota agar kesehatannya bisa dipantau oleh saudaranya.

"Pak Mariyadi tinggal di sendiri, setelah beberapa tahun lalu istrinya meninggal. Sedangkan anak satu-satunya kerja di luar kota. Pak Mariyadi sakit-sakitan, dan saat ini ditahan di tahanan Polresta . Oleh karena itu, saat sidang pembacaan esepsi kami ajukan penangguhan tahanan dengan alasan kesehatan klien kami kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri ," urai Ood.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video