Dukung Rekomendasi Pergunu Terkait RUU Sisdiknas, RDPU Komisi X DPR RI Tambah Waktu Dua Kali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dukung Rekomendasi Pergunu Terkait RUU Sisdiknas, RDPU Komisi X DPR RI Tambah Waktu Dua Kali

Editor: MMA
Sabtu, 24 September 2022 23:43 WIB

Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA dan pengurus Pergunu foto bersama dengan para pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI usai RDPU di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/9/2022). Tampak Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA (baju putih), Syaiful Huda (sebelah kiri Kiai Asep pakai batik tanpa kopiah), Prof Zainuddin Maliki (kanan Kiai Asep pakai batik tanpa kopiah) dan yang lain. Foto: mma/bangsaonline.com

“Sejarah mencatat bahwa kemiskinan yang dialami guru adalah sumber ketertinggalan dunia pendidikan dan kehancuran sebuah bangsa. Maka pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang juga pimpinan NU saat itu, sangat konsen dengan peningkatan kesejahteraan guru,” tulis Rekomendasi Kongres III Pergunu.

(DARI KANAN: Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA (baju putih), Ahmad Zuhri, M Mas'ud Adan (baju batik) dan Dr Eng Fadly Usman dan yang lain. Foto: bangsaonline.com)

Kini, tegas rekomendasi itu, para guru tak lagi malu mengakui profesinya. “Bahkan sudah jarang kita jumpai narasi guru Omar Bakri saat ini,” tegas Ahmad Zuhri sembari mengatakan bahwa profesi guru sekarang menjadi profesi yang diidolakan generasi muda karena dianggap memiliki masa depan yang cerah, disamping tugas mulia mendedikasikan diri pada bangsa dan negara.

“Maka, jika ada upaya penghapusan skema tunjangan profesi guru yang telah diatur dalam UU dosen dan guru, berarti sama saja dengan upaya memiskinkan guru,” tulis Rekomendasi Kongres III Pergunu.

Pergunu, tegas Ahmad Zuhri, adalah aktor perubahan. Menurut dia, Pergunu secara konsisten menyuarakan kemerdekaan dan kebebasan bagi para guru untuk menentukan ketelibatannya dalam organisasi profesi guru.

“Ada 60 lebih organisasi profesi guru di Indonesia,” tegas Ahmad Zuhri.

Rekomendasi Pergunu juga menyinggung soal nilai-nilai kepesantrenan dalam kurikulum pendidikan karakter. “Di pesantren para santri juga dibiasakan hidup sederhana, mencukupkan diri, dengan sedikit bekal untuk belajar, jauh dari berlebihan,” tulis rekomendasi itu.

Karena itu pemerintah diharapkan memperkuat pendidikan karakter yang masih lemah dalam pendidikan kita. “Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menanamkan karakter yang mulia, baik terkait hubungan dengan Allah, manusia dan alam," bunyi rekomendasi itu.

Pergunu juga mendesak pemerintah untuk membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI). Menurut Pergunu, guru, dosen dan widyaswara sebagai tenaga pendidik mempunyai peran strategis dan tanggungjawab yang besar untuk membangun dan mencerdaskan generasi bangsa.

Menurut rekomendasi Pergunu, KPGI itu merupakan amanat UU Republik Indonesia No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 40 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh (d) perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

Respon para pimpinan dan anggota sangat positif. Mereka sepakat dengan rekomendasi Kongres III Pergunu. Mereka bahkan berterimakasih kepada Kiai Asep dan Pergunu telah memberi masukan yang sangat berharga.

Menurut mereka, RUU Sisdiknas tak boleh asal berubah, apalagi semata memitoskan perubahan. Tapi harus berpegang pada Al-Muhhafadhotu 'ala Qodimis Sholih wal Akhdzu bil Jadidil Ashlah. Artinya, mempertahankan atau memelihara tradisi (aturan) yang lama yang masih baik dan mengambil tradisi (aturan) yang baru yang lebih baik.

Mereka menunjuk contoh pondok pesatren yang merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Bahkan lebih dari usia kemerdekaan RI.

kemudian membuat rekomendasi pada Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

“Mendesak Kemdikbudristek untuk membuka diri seluas-luasnya untuk koreksi,” kata Syaiful Huda membaca salah satu rekomendasi saat menutup acara RDPU.

Para pimpinan dan anggota berjanji untuk memperjuangkan aspirasi Pergunu terkait RUU Sisdiknas.

Seperti diberitakan, RUU Sisdiknas sangat kontroversial. Selain ada beberapa materi yang dianggap janggal, juga dianggap tidak melibatkan para stackholder pendidikan. Akibatnya, RUU Sisdiknas gagal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pun tampak pasrah. “Jadi apa boleh buat,” kata . (MMA)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video