Wali Kota Kediri dan Dewan Sepakati 2 Raperda
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 26 September 2022 14:22 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024, serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disetujui pada Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, Senin (26/9/2022).
“Saya mewakili Pemkot Kediri mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dengan baik antara lembaga legislatif dan eksekutif. Terutama atas tercapainya mufakat dalam menetapkan hasil akhir dari Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024, dan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar.
BACA JUGA:
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
Mengingat besarnya kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024, Abu menyikapinya dengan menyisihkan anggaran dalam bentuk dana cadangan. Hal ini dilakukan karena pengalokasian dana tidak bisa dilakukan dalam satu tahun anggaran.
Menurut dia, tujuan utama adanya dana cadangan adalah untuk menanggulangi keadaan tak terduga sehingga ada pos tersedia selain anggaran tahunan yang sedang berjalan. Ia mengungkapkan, pada perubahan APBD tahun ini yang baru saja disetujui masih belum mampu memenuhi sebagian aspirasi, dan usul pembangunan dari masyarakat karena keterbatasan anggaran yang ada.
Simak berita selengkapnya ...