Diduga Ada 31 Tambang Ilegal, Komisi III DPRD Situbondo Bakal Panggil ULP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Ada 31 Tambang Ilegal, Komisi III DPRD Situbondo Bakal Panggil ULP

Editor: tim
Wartawan: Syaiful Bahri
Senin, 26 September 2022 15:38 WIB

Arifin, SH, MH. Foto: Syaiful Bahri/bangsaonline.com

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Arifin, SH., MH mengaku akan memanggil Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait penggunaan bahan material tambang illegal untuk pembangunan di Situbondo.

"Kami mendapat banyak pengaduan dari masyarakat terkait maraknya tambang ilegal dan penggunaannya untuk bahan pembangunan". Kata Arifin kepada wartawan di ruangan Komisi III, Senin (26/09/2022).

Arifin menjelaskan, Komisi III telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Propinsi Jawa Tinirr, Kamis (15/09/2022). Kunker itu bertujuan untuk koordinasi dan klarifikasi terkait data pertambangan di Situbondo.

Komisi III juga telah melakukan rapat kerja sinkronisasi data tersebut dengan Kapolres Situbondo, Kajari, Kepala DPUPP, Kepala DLH, Kepala Bapenda, Kasatpol PP dan Kepala Bagian Ekbang Setda Kabupaten Situbondo pada Kamis (22/09/2022).

"Sinkronisasi itu ditemukan ada 13 tambang legal, sisanya 31 illegal atau izinya tidak lengkap," kata Arifin

Informasi yang diterima HARIAN BANGSA, 13 tambang legal itu adalah Widodo, CV Moncel Indah, Silehudin, ST. (Sirtu dan Andesit), Abdul Kholiq (Sirtu dan Andesit), Surya Karya Semesta (tanah uruk dan andesit), H. Sriyatno (andesit dan sirtu), Ahmad Khodari Nurur Rohman, dan CV. Banyuputih.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video