Nyambi Jual Sabu, Petani di Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: M Andy Fachrudin
Senin, 26 September 2022 19:04 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang petani dari Desa Sapulente, Kecamatan Pasrepan, berinisial LH (34). Ia ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami awalnya mencari tersangka di tempat hiasanya kerja. Namun, tersangka tidak ditemukan di lokasi,” kata Kasatresnarkoba Polres pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Polisi Bongkar Home Industry Narkoba di Jawa Timur
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Ia menyebut, polisi menangkap dua tersangka yang diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Desa Sapulente, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Setelah mendapatkan alamat terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Simak berita selengkapnya ...