Paksakan Klausul Pertambangan di Raperda RTRW, PMII Tuding Pemkab Jember Arogan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 28 September 2022 16:31 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.
Dalam RDP tersebut, Mualim, Ketua Bidang Eksternal PC PMII Jember, menyampaikan kekecewaannya terkait masih munculnya klausul pertambangan dalam proses penyusunan Perda RTRW.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
Menurut Mualim, munculnya klausul pertambangan di dalam Perda RTRW menunjukkan bahwa Pemkab Jember arogan. Sebab, pemkab tidak mengindahkan hasil proses konsultasi publik (KP) untuk menampung aspirasi masyarakat.
"Pemkab dalam hal ini pemrakarsa RTRW, menunjukan sifat arogansi politiknya dengan tetap merekomendasikan 3 titik pertambangan sekalipun mendapat penolakan yang keras secara langsung dari masyarakat," cetusnya.
Seharusnya, kata dia, penyusunan RTRW memerhatikan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), sebagai patokan keseimbangan ketersediaan lingkungan alam dengan pemenuhan kebutuhan manusia beserta makhluk hidup lainnya.
"Sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam lingkungan hidup, apalagi pengerusakan lingkungan alam tanpa mempertimbangkan kelangsungan hidup ke depan," pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Cipta Karya Jember, Rahman Anda, mengakui dirinya tidak mengetahui progres proses validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Karena itu, ia menyebut bahwa Raperda RTRW yang kini disusun belum bisa dilanjutkan menjadi perda di tahun ini.
Simak berita selengkapnya ...