Kasus Mantan Kades Kemaduh Agung Supriadi Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 28 September 2022 22:33 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yakni Andie Wicaksono, Jhonson Evendi Tambunan, Halim Irmanda, dan Sri Hani Susilo, SH, bertempat di Rutan Klas IIB Nganjuk, Rabu (28/09/2022).
"Tersangka Agung Supriadi sebelumnya telah ditahan oleh Jaksa Penyidik dan pada saat penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 28 September 2022 s/d 17 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk," ujar Kasi Pidsus KN Nganjuk Andie.
BACA JUGA:
Judi Online, Pria di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara
Wanita di Surabaya Diadili Usai Diduga Lakukan Penipuan Bisnis Sarang Walet
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Perlu diketahui, mantan Kepala Desa Kemaduh tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan aset desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp523.387.000.
Simak berita selengkapnya ...