Kejari Nganjuk Eksekusi Camat Berbek dan Camat Tanjunganom | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Eksekusi Camat Berbek dan Camat Tanjunganom

Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 28 September 2022 23:17 WIB

Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Nganjuk usai mengeksekusi kasus korupsi.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) mengeksekusi Harianto (Camat Berbek) dan Edie Srianto (Camat Tanjunganom). Mereka terjerat kasus korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkup Pemkab

Dua orang itu dieksekusi atas putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 pada 13 Juli 2022, untuk Harianto dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 pada 18 Agustus 2022 untuk Edie.

Kasi Pidsus Kejari , Andie, mengatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung itu, para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video