Kejari Nganjuk Eksekusi Camat Berbek dan Camat Tanjunganom
Editor: Rohman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 28 September 2022 23:17 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Harianto (Camat Berbek) dan Edie Srianto (Camat Tanjunganom). Mereka terjerat kasus korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk.
Dua orang itu dieksekusi atas putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 pada 13 Juli 2022, untuk Harianto dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 pada 18 Agustus 2022 untuk Edie.
BACA JUGA:
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Masyarakat Tepi Hutan Nganjuk Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie, mengatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung itu, para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Simak berita selengkapnya ...