Petugas Gabungan Sita Puluhan Botol Miras di Tuban
Editor: Arief
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 29 September 2022 18:31 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menyita puluhan minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal saat melakukan razia di toko dan tempat karaoke.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, razia itu digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban, tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
BACA JUGA:
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
"Sasarannya ada dua titik, toko yang berada jalan raya Plumpang-Rengel dan OK Karaoke jalan Surabaya-Semarang turut Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban," ucap Mantan Kapolsek Bancar saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022)..
Hasilnya, petugas mendapati toko yang berada di jalan raya Plumpang-Rengel menjual minuman keras golongan A, B dan C yang dilengkapi dengan surat izin penjualan dari pihak berwenang.
Simak berita selengkapnya ...