Memakan Badan Jalan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Bangunan di Ngagel Jaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Memakan Badan Jalan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Bangunan di Ngagel Jaya

Editor: Arief
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 29 September 2022 20:18 WIB

Proses penyegelan bangunan di Jalan Ngagel Jaya oleh Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (29/9/2022)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota , kembali melakukan penyegelan sebuah bangunan di jalan no 32, Kamis (29/9/2022).

Kepala Satpol PP Kota , Eddy Christijanto mengatakan bahwa penyegelan yang dilakukan itu karena bangunan telah memakan badan jalan.

"Bangunan itu, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sekitar 30 centimeter full bangunan, telah memakan badan jalan," katanya.

Ia menjelaskan, bangunan di Jalan no 32 itu disegel, karena tidak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia menuturkan, penyegelan dilakukan terhitung mulai tanggal 9 September 2022 hingga 30 hari ke depan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video