Memakan Badan Jalan, Satpol PP Kota Surabaya Segel Bangunan di Ngagel Jaya
Editor: Arief
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 29 September 2022 20:18 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, kembali melakukan penyegelan sebuah bangunan di jalan Ngagel Jaya no 32, Kamis (29/9/2022).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa penyegelan yang dilakukan itu karena bangunan telah memakan badan jalan.
BACA JUGA:
Dijambret di Jalan Banyu Urip, Mahasiswi Unesa Tersungkur
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
Pemkot Surabaya Persiapkan SERR, Penghubung Bandara Juanda ke Pelabuhan Tanjung Perak
Dalih Pihak Kepolisian soal Kaburnya Tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya
"Bangunan itu, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sekitar 30 centimeter full bangunan, telah memakan badan jalan," katanya.
Ia menjelaskan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya no 32 itu disegel, karena tidak sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia menuturkan, penyegelan dilakukan terhitung mulai tanggal 9 September 2022 hingga 30 hari ke depan.
Simak berita selengkapnya ...