Kakak Saya Pakai Susuk Emas Karena Habis Jatuh, Bagaimana Hukumnya? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kakak Saya Pakai Susuk Emas Karena Habis Jatuh, Bagaimana Hukumnya?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 01 Oktober 2022 12:18 WIB

Prof.Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof.Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak Kiai. Kulo bu Anah sangking Lamongan, bade tanglet tentang hukum Islam memakai susuk emas. (Saya Bu Anah dari Lamongan. Mau bertanya tentang hukum Islam memakai susuk emas)

Ceritanya begini, kakak saya kakinya sakit habis jatuh. Sudah dibawa ke tukang urut tapi belum juga sembuh. Akhirnya temannya membawa orang ke rumahnya, katanya seorang kiai juga. Kiai tersebut memasang susuk emas di kakinya, katanya agar cepat sembuh.

Waalaikumsalam.

(Anah - Lamongan)

Jawaban:

Waalaikummussalam w.w. Bu Anah yang saya hormati, semoga keluarga ibu senantiasa sehat dan sang kakak cepat diberi kesembuhan.

Dalam kondisi normal, secara Fikih (hukum Islam) emas hanya boleh dignakan sebagai aksesoris bagi kaum perempuan. Walaupun begitu, memakai hiasan emas tidak juga boleh berlebihan. Sebab jika berlebihan akan "menghancurkan perasaan" orang-orang miskin. Sementara hiasan emas seperti itu haram hukumnya jika digunakan oleh kaum laki-laki.

Mengingat susuk emas teknik penggunaannya tidak berfungsi sebagai asedoris pakaian, bahkan emas susuk tsb tidak tampak dari luar, apalagi susuk emas telah -berdasar pengalamn- terbukti bisa menjadi obat yang menyembuhkan.

Di tengah masyarakat Indonesia, terdapat sebagian masyarakat yang menggunakan susuk. Di antara tujuannya, untuk menunda kehamilan, supaya tubuh lebih kuat, suaranya enak didengar, mahabbah, dan lain sebagainya. Susuk yang dipakai bisa berasal dari bahan emas, ada pula dari bahan selain emas.

Tanpa memandang susuk terbuat dari emas ataupun bukan emas, hukum memakai susuk menurut fiqih terperinci sebagai berikut;

(1) apabila pemakai susuk menyakini yang memberikan efek dari pemakaian susuk tersebut secara hakikat adalah susuk itu sendiri, ulama sepakat menghukuminya sebagai kufur.

(2) jika ia menyakini pemberi efek adalah susuk atas kekuatan yang dititipkan Allah pada benda tersebut, para ulama berbeda pendapat (khilaf) soal status hukumnya. Pendapat paling shahih (ashah) adalah tidak kufur, hanya saja pelakunya dikategorikan fasiq (berlaku dosa). Sedangkan sebagian pendapat lain menyatakan kufur.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video