Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis
Editor: Redaksi
Rabu, 05 Oktober 2022 20:26 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Aturan baru tentang masa berlaku paspor yang kini menjadi 10 tahun, siap diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap, pasti segera kami informasikan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (04/10/2022).
BACA JUGA:
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Gaet Investor Asing ke Jatim, Imigrasi Gencar Sosialisasi Golden Visa
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing di Nganjuk
Kanwil Kemenkumham Jatim Tegaskan Komitmen Pembangunan Zona Integritas di Satker Keimigrasian
Terkait biaya PNBP yang harus dibayarkan setelah masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, Widodo mengatakan hal itu masih dibahas dan dikaji oleh stakeholder terkait.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...