Masa Plt Malahatul Farda Habis, Jabatan Kepala Diskoperindag Gresik Kosong
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 06 Oktober 2022 17:46 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Staf Ahli Bupati Gresik, Malahatul Farda, telah 2 kali ditunjuk Gus Yani rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas koperasi, usaha mikro, dan perindag (Diskoperindag). Masa tugasnya habis per 5 Oktober 2022 sejak 5 April lalu dan tidak bisa diperpanjang karena jabatan Plt pimpinan tinggi pratama (PTP) paling lama 6 bulan.
"Inggih mas (iya mas). Sudah habis masa jabatan Plt di Kadiskoperindag. Saya belum tahu penggantinya," ucap Malahatul Farda saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (6/10/2022).
BACA JUGA:
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah (PP) momor 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Simak berita selengkapnya ...