Ultimatum Terakhir, Pemkot Surabaya Siap Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya
Editor: Arief
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 20 Oktober 2022 22:32 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya kembali memberikan tenggang waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya untuk membongkar rumahnya sendiri. Batas waktu itu, terhitung sejek 9 Oktober hingga 9 November 2022 mendatang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Ngagel Jaya Nomor 32 sejak tanggal 9 September 2022.
BACA JUGA:
Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Eri Cahyadi Bersama Armuji Kompak Datangi DPC PDIP Kota Surabaya untuk Pilkada 2024
Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
"Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pada September lalu, kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan," katanya, Kamis (20/10/2022).
Namun, kata Irvan, sejak penyegelan yang dilakukan hingga sekarang, pemilik rumah itu, masih belum juga membongkar bangunannya. Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya, akhirnya kembali memberikan waktu 30 hari lagi kepada pemilik rumah.
"Ya, kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober - 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," katanya.
Simak berita selengkapnya ...