Ultimatum Terakhir, Pemkot Surabaya Siap Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ultimatum Terakhir, Pemkot Surabaya Siap Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya

Editor: Arief
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 20 Oktober 2022 22:32 WIB

Satpol PP Kota Surabaya, saat menyegel rumah di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya. Foto : Ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) akhirnya kembali memberikan tenggang waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 untuk membongkar rumahnya sendiri. Batas waktu itu, terhitung sejek 9 Oktober hingga 9 November 2022 mendatang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota , Irvan Wahyudrajat mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Ngagel Jaya Nomor 32 sejak tanggal 9 September 2022.

"Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pada September lalu, kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan," katanya, Kamis (20/10/2022).

Namun, kata Irvan, sejak penyegelan yang dilakukan hingga sekarang, pemilik rumah itu, masih belum juga membongkar bangunannya. Oleh sebab itu, Pemkot , akhirnya kembali memberikan waktu 30 hari lagi kepada pemilik rumah.

"Ya, kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober - 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video