Bantuan Rp 31 Juta untuk Nenek Asyani Diduga Digelapkan Oknum Pengacara
Jumat, 08 Mei 2015 01:39 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Setelah divonis bersalah dalam kasus illegal logging oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo beberap waktu lalu, nenek Asyani (63) asal Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng diduga telah menjadi korban penggelapan oleh oknum pengacaranya sendiri berinisial SP. Uang bantuan dari salah seorang aktivis di Jakarta sejumlah Rp 31 juta yang diberikan kepada nenek malang tersebut melalui SP, hanya diterima Rp 7 juta, sedangkan sisanya diduga nyantol di SP.
Karena itu, nenek Asyani dengan didampingi Kepala Desa Jatibanteng Dwi Kurniadi dan sejumlah pengacaranya yang lain mendatangi Wisma wakil Bupati Situbondo, Rahcmat, SH untuk mengadu. Sebelumnya nenek Asyani sudahmendatangi rumah SP,sayangnya saat itu si nenek tidak berhasil menemuinyakarena SP sedang tidak ada di rumahnya.
BACA JUGA:
Berani Lawan Jambret, Mbah Poninten Dapat Penghargaan dari Polisi
Ketika Cinta Tak Kenal Usia, Pemuda 29 Tahun di Ponorogo Nikahi Nenek 76 Tahun
Nenek Sebatang Kara Supiyani Akhirnya Dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik
Sebatang Kara dan Lumpuh, Nenek Supiyani Bertahun-tahun Lolos dari Pengawasan
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, uang bantuan senilai Rp 31 juta untuk nenek Asyani diberikan oleh Ratna Sarumpaet, salah seorang aktivis di Jakartauntuk pribadi nenek Asyani untuk membeli rumah dan pekarangan.Uang itu diberikan saat Asyani berkunjung ke Jakarta dengan didampingi SP. Namun, uang yang diterima nenek Asyani itu langsung diambil alih oleh SP, oknum pengacaranya dengan dalih membantu menyimpankan.
Dari sejumlah uang tersebut, diakui Asyani hanya sebagian kecil saja yang diberikan, dan sebagian banyak di bawa SP dan hingga saat ini, sebagaian besar sisa uang tersebut tidak kunjung diserahkan kepada Asyani.
Simak berita selengkapnya ...