Check In Bukan Suami Istri Terancam Penjara, Satpol PP Pamekasan Dukung Penuh
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 24 Oktober 2022 18:17 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pamekasan mendukung hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pamekasan, R. Moh. Saiful Amin, memastikan hal tersebut.
"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 14 tahun 2014 tentang tata kelola hotel, penginapan, dan kos yang mana bagi pasangan yang akan melakukan check-in di hotel sudah diwajibkan menunjukkan surat nikah," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar sosialisasi dan melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saiful menegaskan, Satpol PP Pamekasan tidak memberikan toleransi terkait hukuman pidana bagi para pelanggar.
Simak berita selengkapnya ...