Guru Cabul di Kota Kediri Terancam Pidana Paling Lama 15 Tahun Penjara
Editor: Arief
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 24 Oktober 2022 20:56 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum guru SDN berinisial IM yang melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya, akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Kota Kediri, Senin (24/10/2022).
Tedakwa terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:
Ini Arahan PJ Wali Kota Kediri Pada Workshop Update Tatalaksana TBC SO dan TBC RO Bagi Nakes
Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
Hari Kedua, Tim Gabungan Belum Temukan Korban Terseret Arus Sungai Kedak Kediri
Hujan Turun, Pencarian Korban Terseret Arus Sungai Kedak di Kediri Dihentikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Puji Astuti Ningtyas, saat membacakan surat dakwaan, mengatakan pelaku didakwa telah melanggar Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b dan e UU RI No 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Simak berita selengkapnya ...