Guru Cabul di Kota Kediri Terancam Pidana Paling Lama 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Guru Cabul di Kota Kediri Terancam Pidana Paling Lama 15 Tahun Penjara

Editor: Arief
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 24 Oktober 2022 20:56 WIB

Suasana sidang di PN Kota Kediri dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa IM dalam kasus pencabulan terhadap 7 siswanya. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum guru SDN berinisial IM yang melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya, akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN , Senin (24/10/2022).

Tedakwa terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri , Puji Astuti Ningtyas, saat membacakan surat dakwaan, mengatakan pelaku didakwa telah melanggar Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b dan e UU RI No 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video