DPRD Gresik Tetapkan 3 Raperda Jadi Perda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Tetapkan 3 Raperda Jadi Perda

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 24 Oktober 2022 22:35 WIB

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna penetapan 3 perda. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD menetapkan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Sejumlah regulasi ini ialah Perda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan, penyelenggaran kearsipan, serta perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013, tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Penetapan tiga perda dilakukan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD , M. Abdul Qodir, di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (24/10/2022). Sementara itu, Bupati , Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya menyampaikan atas ditetapkannya 3 perda berharap agar ketiga perda bisa memberikan manfaat.

"Semoga dengan ditetapkannya 3 perda dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan Pemerintah Kabupaten ," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, setelah tiga perda ditetapkan, agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun peraturan teknis.

"Jangan sampai perda setelah ditetapkan tidak bisa dilaksanakan karen perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaan belum dibuat," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video