Diduga Terima Rp3,9 Miliar, Bupati Bangkalan Jadi Tersangka
Editor: tim
Jumat, 28 Oktober 2022 20:08 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang haram Rp3,9 miliar terkait jual beli jabatan di lingkunga Pemkab Bangkalan.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, mengatakan bahwa Abdul Latif dicegah ke luar negeri karena sudah tersangka.
BACA JUGA:
Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Gus Muhdlor Mangkir
KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda
Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo
“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan,” tegas nya lagi.
Simak berita selengkapnya ...