Mantan Kades Kemaduh Nganjuk Didakwa Gunakan Dana Desa Rp523 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Kades Kemaduh Nganjuk Didakwa Gunakan Dana Desa Rp523 Juta

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 02 November 2022 23:57 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa (DD) Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki agenda pembacaan dakwaan, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Dakwaan dibacakan oleh Sri Hani Susilo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari), terhadap terdakwa Agung Supriadi, mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tongani tersebut, Terdakwa Agung Supriadi didakwa telah menggunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa mobil inventaris desa yang bersumber dari dana pendapatan asli desa (PAD) tahun anggaran 2016.

Selain itu, terdakwa juga menggunakan uang kegiatan penyertaan modal BUMDesa yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2016 dan DD tahun anggaran 2017.

Serta uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp523.387.000 juta.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video