Mudahkan Pemohon SIM saat Ujian Praktik, Satpas Polresta Sidoarjo Sediakan Remedial Teaching
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 07 November 2022 15:58 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo terus berupaya memberi berbagai kemudahan layanan kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai arahan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, untuk meningkatkan dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, termasuk dalam penerbitan SIM bagi para pemohon.
"Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/ 2386 / X / YAN.1.1. / 2022 tanggal 31 Oktober 2022. Masyarakat pemohon SIM Baru yang tak lulus uji praktik dapat melaksanakan ujian ulang. Pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja. Bisa terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Yanto Mulyanto, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA:
Pengeroyokan di Krian Sidoarjo, 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap
2 Pekan Razia Balap Liar di Sidoarjo, Polisi Amankan Ratusan Motor
Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
Hindari Gangster dan Kenakalan Remaja, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar
"Selain itu, Satpas Polresta Sidoarjo juga harus menyiapkan pelatihannya, bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian, maupun peserta uji yang akan melakukan ujian ulang," tuturnya menambahkan.