Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 09 November 2022 15:09 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Pecuk, Eko Nukaji Hariyadi, dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, dalam sidang pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (8/11/2022).
Eko menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti TKD (tanah kas desa) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk pada 2013.
BACA JUGA:
Langkah Mahfud MD Mengerem Arus Korupsi
Gubernur Khofifah Yakin Komitmen Pencegahan Korupsi di Jawa Timur Semakin Efektif
Lebaran Hampir Tiba, Bendungan Semantok Tak Kunjung Dibuka
Modus di Balik Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana
Ia mengikuti persidangan melalui virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk dan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan bahwa agenda persidangan perkara dari Penyidik Polres Nganjuk ini pembacaan putusan.
"Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
Dicky mengatakan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila Eko tidak mampu membayar pidana denda, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Simak berita selengkapnya ...