Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencarkan Sosialisasi Perundang-undangan Cukai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencarkan Sosialisasi Perundang-undangan Cukai

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Kamis, 10 November 2022 03:40 WIB

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Robatal. Foto: Dok. Satpol PP/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Sampang gencar melakukan sosialisasi perundang-undangan soal ketentuan cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Bahari.

Misalnya Rabu (9/11/2022) kemarin, menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai di Kecamatan Robatal dan Sokobanah.

Kepala , Suryanto, mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang . Dalam undang-undang dijelaskan, peredaran rokok ilegal adalah sesuatu perbuatan tindak pidana.

"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan antara rokok yang dikenakan bea dan cukai. Dan nantinya akan dibantu oleh pelayanan pengawasan bea dan cukai (KPPBC)," ucapnya, Rabu, (9/11/2022).

Tidak hanya sosialisasi, Suyanto juga membeberkan temuan 33 merek rokok ilegal di pasar tradisional yang tanpa dilekati cukai. Rokok tanpa cukai itu tersebar di hampir seluruh penjuru Kabupaten Sampang.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepala desa atau tokoh masyarakat turut memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal.

"Kami sebelum menyosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal sudah menyita 33 merek rokok di beberapa pasar di setiap kecamatan," tambahnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video