Parkir Berlangganan Bantu Tingkatkan PAD, DLHP Tuban: Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak
Editor: Siswanto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 10 November 2022 18:08 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) perpanjang program Pemutihan Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022. Program ini, sudah dimulai sejak April lalu, dan diakhiri pada September 2022.
Program pemutihan ini, menjadi salah satu program yang dapat meringankan beban. Pasalnya, terdapat beberapa layanan lain yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Seperti, pembebasan Bea Balik Nama (BBN) hingga sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:
Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Bambang Irawan mengatakan, masyarakat harus bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Masyarakat harus bisa memanfaatkan program ini, mengingat keterlambatan PKB BBNKB tidak dikenai sanksi denda," ujar Bambang Irawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/11/2022).
Simak berita selengkapnya ...