Cegah Penyimpangan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum pada Kepsek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 17 November 2022 20:07 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri melalui dinas pendidikan menggelar penyuluhan hukum terkait pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, Kamis (17/11/2022).
Melalui penyuluhan yang digelar di Ruang Ki Hajar Dewantara Disdik Kota Kediri tersebut, diharapkan sekolah dapat menggunakan dan mengelola anggaran BOS sesuai ketentuan, untuk mencegah penyimpangan.
BACA JUGA:
Peringati HUT ke-1145 Tahun, Pj Wali Kota Kediri Harap Tradisi Manusuk Sima Terus Lestari
Satria Bahagia: Kolaborasi Uniska Kediri dan Dishub Semarakkan Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan
Arahan Pj Wali Kota Kediri saat Pelatihan Kewirausahaan untuk Tenaga Non-ASN
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmat dihadirkan sebagai narasumber untuk memberikan paparan tentang pelaporan penggunaan dana BOS di hadapan pengawas dan kepala SD dan SMP se-Kota Kediri.
Plt Kepala Disdik Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun bekerja sama dengan kejaksaan.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, penggunaan dana BOS oleh sekolah bisa akuntabel. Sehingga, tujuan meningkatkan kualitas pendidikan kepada anak didik dapat tercapai.
Simak berita selengkapnya ...