Kejari Nganjuk Terima Tersangka dan BB Perkara Tindak Pidana Cukai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Terima Tersangka dan BB Perkara Tindak Pidana Cukai

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 17 November 2022 21:54 WIB

Tim jaksa saat mendata tersangka di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) (tahap II) dari penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (17/11/2022).

Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, tersangka yang dilimpahkan adalah Yakup Andriyanto. Ia diamankan lantaran kedapatan mengangkut rokok tanpa dilekati cukai, 20 September 2022 lalu.

Menurut Dicky, tersangka ditangkap oleh Petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II di Jalan Tol Ngawi - Kertosono KM 647 Nganjuk. Saat digeledah, mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS yang dikendarai tersangka kedapatan mengangkut 250 ribu batang rokok yang tak dilekati cukai.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara jumlah seluruhnya sebesar Rp150 juta," ujarnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video