Kejari Nganjuk Terima Tersangka dan BB Perkara Tindak Pidana Cukai
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Kamis, 17 November 2022 21:54 WIB
Sebelumnya, tersangka telah ditahan oleh penyidik di Rutan Lowokwaru Malang. Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 17 November 2022 sampai 6 Desember 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
"Selanjutnya, tim gabungan jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk," tambah Dicky.
Diketahui, tersangka bakal dijerat Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang cukai. (raf/rev)