ASN di Bangkalan Dipersilakan Jadi Anggota PPK dan PPS
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Minggu, 20 November 2022 19:16 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Bangkalan dipersilakan untuk mendaftar menjadi anggota PPK (panitia pemilih kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara). KPU Bangkalan membuka pendaftaran pada 22-29 November 2022.
"Untuk ASN dan kontrak boleh mendaftkan PPK dan PPS, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022 pada juknis KPU tidak ada aturan yang melarang hal itu," kata Komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir, saat rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU 8/2022, Sabtu (19/11/2022).
BACA JUGA:
Catat! Hari ini KPU Pamekasan Buka Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024, Ini Prosesnya
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Gegana Temukan 5 Selongsong Petasan di Reruntuhan Rumah Bekas Ledakan
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
"ASN, kontrak atau tenaga harian lepas (THL) boleh mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS selama memenuhi syarat. Kecuali ada peraturan khusus dari kementerian terkait. Karena di juknisnya tidak ada," imbuhnya.
Ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi oleh mereka ialah mendaftar secara online di Sistem Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan mengunduh apilkasi tersebut. Kemudian mengisinya dan menyerahkan dokumen ke KPU Bangkalan secara langsung.
Simak berita selengkapnya ...