ASN di Bangkalan Dipersilakan Jadi Anggota PPK dan PPS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

ASN di Bangkalan Dipersilakan Jadi Anggota PPK dan PPS

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Minggu, 20 November 2022 19:16 WIB

KPU Bangkalan saat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU 8/2022.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aparatur sipil negara (ASN) di dipersilakan untuk mendaftar menjadi anggota PPK (panitia pemilih kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara). membuka pendaftaran pada 22-29 November 2022.

"Untuk ASN dan kontrak boleh mendaftkan PPK dan PPS, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P) nomor 8 tahun 2022 pada juknis tidak ada aturan yang melarang hal itu," kata Komisioner , Sairil Munir, saat rapat koordinasi dan sosialisasi P 8/2022, Sabtu (19/11/2022).

"ASN, kontrak atau tenaga harian lepas (THL) boleh mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS selama memenuhi syarat. Kecuali ada peraturan khusus dari kementerian terkait. Karena di juknisnya tidak ada," imbuhnya.

Ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi oleh mereka ialah mendaftar secara online di Sistem Anggota dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan mengunduh apilkasi tersebut. Kemudian mengisinya dan menyerahkan dokumen ke secara langsung.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video