Pascapenyegelan, Pengelola Karaoke 88 Laporkan Pemkot Probolinggo ke Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pascapenyegelan, Pengelola Karaoke 88 Laporkan Pemkot Probolinggo ke Polda Jatim

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Senin, 21 November 2022 21:04 WIB

Petugas dari Pemkot Probolinggo saat menyegel Karaoke 88.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot telah menyegel Karaoke 88. Penutupan itu berbuntut panjang karena pihak pengelola merasa hal tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Kita akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Seharusnya ada surat peringatan dulu. Setelah itu baru dilakukan penyegelan," kata salah satu pihak pengelola , A. Dhani, Senin (21/11/2022).

Menurut dia, tempat hiburan yang ia kelola telah mengajukan izin setahun yang lalu. Namun, izin yang sudah diajukan ke pemerintah daerah setempat itu tak kunjung keluar karena menunggu rekomendasi dari Wali Kota , Habib Hadi Zainal Abidin.

"Saya meminta pendampingan hukum terhadap LSM LIRA," tuturnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video