PPKM Level 1 Kota Kediri Diperpanjang, Masyarakat Diimbau untuk Tetap Waspada
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 22 November 2022 19:47 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kemendagri kembali menerbitkan instruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan, Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1 mulai 22 November-5 Desember 2022.
Pasalnya, tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan dan Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Apip Permana, meminta masyarakat untuk tak lengah dan tetap waspada.
BACA JUGA:
Halal Bihalal dengan Pegawai Lingkup Kecamatan Pesantren, Pj Wali Kota Kediri Beri Pelbagai Arahan
Persiapkan Penilaian Kinerja, Pemkot Kediri Review Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
Zanariah Halal Bihalal dengan Pegawai di Kecamatan Kota dan BPPKAD Kota Kediri
263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
“Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada, dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Kediri,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).
"Perlu diketahui bahwa saat ini, baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan bahwa kita sudah terlepas dari pandemi Covid-19. Memang kita arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19 terlebih trend kasus Covid-19 terpantau mengalami kenaikan," paparnya menambahkan.
Simak berita selengkapnya ...