Bea Cukai Kediri Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di TPA Klotok
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 22 November 2022 19:59 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Cukai Kediri memusnahkan 7.527.877 batang rokok ilegal dengan cara dibakar dan ditimbun di TPA Klotok, Selasa (22/11/2022).
BMMN (barang yang menjadi milik negara) berupa rokok serta minuman ilegal itu ialah hasil penindakan mulai dari awal tahun hingga Oktober 2022. Selain itu juga hasil Operasi Gempur Periode I tanggal 17 Mei-18 Juni 2022, serta Operasi Gempur Periode II pada 12 September-15 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, mengatakan bahwa barang-barang itu dimusnahkan karena melanggar ketentuan di bidang cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan unit pengawasan dari pihaknya, dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
KPPBC Tipe Madya Kediri berhasil menindak di bidang cukai berjumlah 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan terhadap 4 di antaranya berlanjut hingga proses penyidikan, dengan rincian 1 kasus di tahap pemberkasan dan 3 kasus lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setiap wilayah, 86 SBP dilakukan pemusnahan, serta sisanya masih dalam proses menjadi BMN untuk dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai," kata Sunaryo.
Simak berita selengkapnya ...