Gelar Media Gathering, KPU Jatim Sampaikan Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Didi Rosadi
Kamis, 24 November 2022 23:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim memberikan informasi rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil), termasuk ketentuan pencalonan bagi anggota DPD. Hal tersebut diungkapkan saat media gathering, Kamis (24/11/2022).
"Banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu, mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu. Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.
BACA JUGA:
Pemkot Mojokerto Rampungkan Penyaluran Hibah Pilkada 2024
KPU Nganjuk: Pembukaan Seleksi PPS Tinggal 1 Hari
Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
"Dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara. Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," paparnya menambahkan.
Menurut dia, partai politik saat ini tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan untuk pesta demokrasi mendatang. Ia menyebut, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
"Pada tanggal 23-30 November KPU kabupaten/kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...