Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Pengendali Gratifikasi dari KPK
Editor: Siswanto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 25 November 2022 19:28 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, meraih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11/2022) kemarin.
Penghargaan sebagai Insan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) ini, diberikan langsung oleh Wakil KPK, Alexander Marwata kepada Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung.
BACA JUGA:
Resepsi Puncak Satu Abad NU, Spanduk Pesan Antikorupsi Bergambar Firli Bahuri Hiasi Sidoarjo
Berdayakan Mustahik, Baznas RI Berikan Bantuan 350 Ekor Kambing di Bojonegoro
Dua Varietas Durian Lokal Bojonegoro Raih Sertifikat dari Kementan
Kemenkumham Jatim Tegaskan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama dengan Narapidana Lainnya
Alexander Marwata berharap semangat pengendalian gratifikasi tetap dijaga dan juga menjadi hal yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya melaporkan penerimaan gratifikasi. Mereka yang dengan kreatifitasnya membangun suatu budaya anti gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu," katanya dalam sambutannya.
Menurutnya, berdasarkan UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi, pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada ASN dan pejabat negara.
"Inilah yang coba kami kendalikan," kata Rahmat Junaidi, saat dihubungi, Jumat (25/11/22).
Simak berita selengkapnya ...