Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Pengendali Gratifikasi dari KPK
Editor: Siswanto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 25 November 2022 19:28 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, meraih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11/2022) kemarin.
Penghargaan sebagai Insan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) ini, diberikan langsung oleh Wakil KPK, Alexander Marwata kepada Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi, di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung.
BACA JUGA:
Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Pencarian Korban Tenggelam di Bengawan Solo Bojonegoro Dihentikan
Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
Alexander Marwata berharap semangat pengendalian gratifikasi tetap dijaga dan juga menjadi hal yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya melaporkan penerimaan gratifikasi. Mereka yang dengan kreatifitasnya membangun suatu budaya anti gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu," katanya dalam sambutannya.
Menurutnya, berdasarkan UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi, pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada ASN dan pejabat negara.
"Inilah yang coba kami kendalikan," kata Rahmat Junaidi, saat dihubungi, Jumat (25/11/22).
Simak berita selengkapnya ...