Fikih Siyasah: Sayyid Qutub vs Wahbah Al-Zuhaili
Editor: M Mas'ud Adnan
Senin, 28 November 2022 06:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Oleh: Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA ---
Ini bagian ketiga dari tulisan Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA yang dimuat di HARIAN BANGSA. Terutama terkait dengan kegagalan beberapa raja yang ingin menghidupkan lagi sistem khilafah yang kemudian berorientasi pada dasar negara Islam di negara masing-masing. Selamat mengikuti:
BACA JUGA:
Kecewa Nepotis, Islah Bahrawi Tuding Jokowi Berperilaku seperti Khalifah
Halaqah Fiqih Peradaban Bangsa di PP Ibnu Cholil, KH Zulfa: Khilafah Tak Diperintahkan oleh Agama
Empat Model Posisi Islam dalam Konstitusi, Pascagagal Hidupkan Khilafah
Gagal Hidupkan Khilafah: Mulai Raja Hijaz, Fuad I Mesir, hingga Ibnu Saud
Paparan realitas politik di atas menunjukkan bahwa konsep warga negara muslim, dzimmi, mu’ahad, musta’man dan lain-lain hanya termaktub dalam kitab-kitab fikih, khususnya fikih siyasah klasik. Kadang, bagian-bagian tertentu dari kitab-kitab tersebut yang dinilai masih relevan dengan konteks kekinian dikutip untuk memberikan legitimasi sikap politik atas kebijakan pemerintah.
Teks fikih produk kejayaan Islam tersebut masih terus memiliki pengaruh penting dalam kehidupan masyarakat Islam hingga dewasa ini, walaupun proses pembaharuan terus berlangsung. Dinamika pembaharuan itu berjalan seiring dengan aktivitas penafsiran para ulama sesuai dengan perkembangan keilmuan. Dalam studi Islam, pembaharuan selalu terkoneksi dengan produk pemikiran ulama fikih terdahulu. Karya fikih mereka hampir selalu menjadi titik tolak dalam mengonstruksi penafsiran baru. Sehingga kerap kali dijumpai fenomena pemaknaan ragam realitas baru dengan mempergunakan konsepsi teks-teks fikih klasik.
Simak berita selengkapnya ...