Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bisa Maksimalkan Realisasi Program Pembangunan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 30 November 2022 19:00 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun disikapi positif oleh Yusuf Bachtiar. Ia merupakan Kades Tejoasri, Lamongan.
Menurut Yusuf, dengan makin panjangnya masa jabatan kepala desa, realisasi program pembangunan bisa lebih maksimal. Ia mengungkapkan, setiap kepala desa menuangkan visi-misi dan janji kampanyenya ke dalam RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa), dan setiap tahun bisa sampai 200 usulan program dari masyarakat.
BACA JUGA:
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Hadiri Festival Kupatan di Tanjung Kodok, Bupati Lamongan: Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
"Kalau melihat tingginya usulan program yang disusun dalam RPJMDes, sulit untuk merealisasikan seluruh usulan itu dalam waktu 6 tahun," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Ia melanjutkan, dalam prakteknya program kerja tidak berhenti pada RPJMDes semata. Sebab, ada usulan program yang muncul pada saat tahun berjalan.
Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini mengaku usulan program di luar RPJMDes bisa dimaklumi. Apalagi untuk usulan yang bersifat mendesak atau diluar prediksi.
Simak berita selengkapnya ...