Permudah Izin Bangunan, Bupati Kediri Buka Klinik PBG
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Tiara Puti Rahmahita
Kamis, 01 Desember 2022 20:38 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman (DPKP) telah membuka klinik persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat di Bumi Panjalu
Plt Kepala DPKP Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, mengatakan bahwa Pemkab Kediri telah memulai membuka pelayanan perizinan pengganti izin mendirikan Bangunan (IMB) sejak akhir Februari 2022.
BACA JUGA:
Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
Pemkab Kediri Targetkan Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai Awal 2025
Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST
Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kediri
“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito, (sapaan akrab Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya usai Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis (1/12/2022).
Dalam pengurusannya, kata Agus, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SIMBG secara daring. Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, bupati membuka klinik di Kantor DPKP Kabupaten Kediri.
Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.
“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.
Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.
Simak berita selengkapnya ...