Studi Banding DPRD Kabupaten Mojokerto, Salah Satu Referensi Pansus untuk Penyempurnaan Raperda
Editor: Siswanto
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Sabtu, 03 Desember 2022 21:58 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi, mengatakan bahwa studi banding dari dewan yang sudah dilaksanakan di beberapa daerah itu merupakan bagian untuk pembahasan dalam mendukung berbagai agenda penting.
"Seperti saat DPRD Kabupaten Mojokerto Konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta dijadikan referensi dalam persiapan pembahasan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
BACA JUGA:
Dibantu Gus Barra, Ibu Lahirkan Bayi Kembar, Dua Anaknya Dinamakan Barra
Paripurna Jawaban DPRD Kabupaten Mojokerto soal Raperda Kepemudaan dan RTH
Sempat Terhenti, DPRD Kabupaten Mojokerto Kembali Bahas Raperda RTH dan Kepemudaan
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Ia menyebut, tanggung jawab besar para anggota DPRD yang mempunyai konsekuensi dalam melaksanakan tugas demi kepentingan aspirasi rakyat. Menurut dia, studi banding yang dilakukan oleh para anggota dewan itu sangat mempunyai makna dan manfaat terhadap kepentingan masyarakat.
"Berdasarkan asas manfaat studi banding yang dilakukan dewan dapat dipetik manfaatnya, terbukti dari beberapa studi banding yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya, dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan pembangunan di Kabupaten Mojokerto," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...