Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Direktorat Jenderal Imigrasi segera Launching Second Home Visa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Direktorat Jenderal Imigrasi segera Launching Second Home Visa

Editor: Redaksi
Senin, 05 Desember 2022 21:44 WIB

Sosialisasi layanan second home visa dengan menghadirkan Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Malang sebagai narasumber.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kemudahan bagi () yang ingin hidup hingga menjalankan kegiatan bisnis di Malang, Jawa Timur, semakin terbuka lebar. Pasalnya, akan memberikan layanan terbaru, yaitu Second Home Visa.

Kantor Imigrasi Malang telah melakukan sosialisasi layanan dengan menghadirkan Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan sebagai narasumber.

Layanan ini akan resmi diberikan per 21 Desember 2022 mendatang. Sebelumnya, aturan pelaksanaan layanan ini sudah diterbitkan per 25 Oktober 2022.

Diharapkan dari layanan ini mampu mendongkrak investasi masuk ke Malang. Sehingga berkontribusi besar dalam peningkatan devisa negara. Dalam kegiatan ini, turut pula hadir pemegang izin tinggal wisatawan mancanegara lansia, perkumpulan perkawinan campuran (perca), asosiasi perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) .

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani, menuturkan jika visa ini ditujukan untuk kemudahan pelayanan keimigrasian, khususnya di sektor bisnis dan investasi. Artinya, bagi para pebisnis luar negeri dapat dengan mudah melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

"Selain pebisnis dan investor, layanan visa ini juga bermanfaat bagi yang sudah lansia serta juga bagi para eks WNI yang kini sudah jadi atau istilahnya diaspora. Jadi mereka bisa pulang dengan lega bertemu keluarga," terang Ramdhani

Proses pengurusan visa ke depan dijamin bakal lebih mudah dibanding sebelumnya. Masa berlaku visa rumah kedua ini berlaku 5 sampai 10 tahun. Adapun pendaftaran ini bisa diurus via online, baik dari dalam dan luar negeri dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

 

sumber : Humas Kantor Imigrasi Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video