PN Gresik Mulai Sidangkan Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 08 Desember 2022 18:13 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik mulai menyidangkan kasus dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing, Kamis (8/12/2022). Sidang perdana digelar secara virtual di PN Gresik, Rutan Kelas II Banjarsari, Kecamatan Cerme, dan Gedung Kejaksaan Negeri Gresik.
Majlis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman yang menyidangkan kasus itu beada di gedung PN Gresik, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung Kejaksaan Negeri Gresik, di Jalan Raya Permata, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.
BACA JUGA:
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sementara 4 terdakwa, yakni anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto; Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif berada di Rutan Banjarsari. Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE), dengan agenda dakwaan.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik, Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama dalam pembacaan dakwaan mendakwa keempat terdakwan menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.
Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.
Keduanya didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Ia yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.
Simak berita selengkapnya ...